NUSRA.ID - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusa Tenggara Barat (GPR-NTB) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II terkait kasus Distributor CV. Rahmawati yang ada di Kabupaten Bima, Senin (30/10).
Dalam aksi tersebut, Puluhan Mahasiswa mendatangi kantor Dinas Derdagangan, Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB maupun kantor Pupuk Indonesia Wilayah NTB.
Salah satu Orator, Isnaini mengatakan, di NTB masih banyak pengecer yang diduga menjual pupuk bersubsidi diatas Harga eceran tertinggi (HET). Padahal sesuai peraturan menteri pertanian No.10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian, bahwa pengecer wajid menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan harga HET.
"Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, karena dapat merugikan petani. Pemerintah seharusnya memiliki solusi kongkrit untuk menghentikan praktek penjualan Pupuk bersubsidi di atas HET,"ungkapnya senin (30/10/2023)
Koordinator lapangan, Ahmad Husni menjelaskan, pemerintah provinsi NTB melalui dinas Perdagangan maupun Pertanian dan perkebunan selaku bagian dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) harus memberikan efek jerat terhadap Distributor CV. Rahmawati yang pernah terpidana dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Kami mendesak Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar segera mencabut izin usaha Distributor CV. Rahmawati,"lanjutnya.
Selain itu, ia juga mendesak Kepala Dinas Pertanian dan perkebunan Provinsi NTB selaku bagian dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk segera merekomendasikan pencabutan Izin usaha Distributor CV. Rahmawati.
Bahkan, ia menganggap Kalau kepala dinas perdagangan maupun Pertanian dan perkebunan Provinsi NTB tidak berani mencabut izin usaha Distributor CV. Rahmawati, sebab tidak beekomitmen menjalankan perintah undang-undang dan terkesan ingin melindungi Distributor CV. Rahmawati.
Dikatakanya, pihak Pupuk Indonesia (PI) wilayah NTB sebutnya, sudah masuk angin karena dianggap melakukan konspirasi dengan Distributor CV. Rahmawati, yang dimana sampai hari ini belum memutuskan kerjasama penyuplai pupuk bersubsidi dengan Distributor CV. Rahmawati.
"Karena itu, kami juga mendesak Kepala pupuk Indonesia Wilayah NTB agar tidak mengeluarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) CV. Rahmawati tahun 2024 dan segera memutuskan kerjasama penyuplai pupuk bersubsidi,"tegasnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa Sekretaris Dinas perdagangan Provinsi NTB, Heri Agustiadi mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak - pihak terkait. Untuk pencabutan izin Distributor CV. Rahmawati tentu harus dilihat dari permasalahannya.
"Itupun kewenangannya tidak ada di kami, adanya di dinas perdagangan Kabupaten/Kota. Kami di sini hanya berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan. Tetapi kami berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa hari ini,"terangnya.
Sementara sekretaris dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Ni Nyoman Darmilaswati menyampaikan, izin menjadi distributor bukan ranahnya dinas pertanian dan perkebunan.
Menurutnya, Itu merupakan ranahnya Dinas perdagangan Kabupaten Bima. Dimana CV tersebut berusaha, disitu yang memiliki kewenangan mencabut izinnya. "Seharusnya adik-adik mahasiswa mempertanyakan ke Dinas perdagangan Kabupaten Bima,"katanya.
Namun, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Distributor CV. Rahmawati pernah ditahan. Karena itu pupuk yang diberikan oleh pupuk Indonesia kepada Distributor CV. Rahmawati terbatas, yang seharusnya mendapatkan sepuluh Wilayah menjadi setengah atau tiga wilayah.
"Berarti sudah dikurangi, tapi kami tetap melakukan koordinasi kalau memang itu sangat riskan. Kami berharap untuk dicabut izinnya. Meskipun ranah pencabutan izinnya ada di Dinas perdagangan Kabupaten Bima,"pungkasnya.
Disisi lain kepala cabang Pupuk Indonesia Wilayah NTB, Rudy Sulistya juga menyampaikan, kasus Distributor CV. Rahmawati H. Ibrahim yang diperkarakan itu pada tahun 2021. Permasalahannya, tidak ada SPJP dengan kios atau pengecer.
Sehingga pada saat itu, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap Distributor CV. Rahmawati. Dari tujuh kecamatan wilayah kerjannya dikurangi menjadi empat kecamatan dan di tahun ini jadi tiga kecamatan wilayah kerjanya.
"Artinya, kami melakukan evaluasi sebatas mekanisme kami. Untuk Itu, kami tidak bisa mencabut izinnya. Yang bisa mencabut izin hanya dinas perdagangan,"bebernya.
Terkait dengan tuntutan masa aksi agar tidak mengeluarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) Distributor CV. Rahmawati tahun 2024, Rudy sampaikan, akan melakukan evaluasi.
"Sebentar lagi masuk SPJB tahun 2024, insya Allah akan kami evaluasi,"tandasnya.(red)