NUSRA.ID - Wisata Pantai Sunrise Land Lombok (SLL), Dusun Montong Meong, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim) membuat Informasi Larangan bagi Pelajar berada di Kawasan Wisata di Jam Belajar.
"Kami membuat Informasi Larangan ini agar tidak ada Pelajar berada di tempat Wisata di Jam Belajar, " Kata direktur Sunrise Land Lombok Qori' Bayyinaturrosyi kepada nusra.id
Informasi Larangan tersebut dibuat mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomer 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lombok Timur.
Yang dimana tertuang dalam Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anak sekolah, saat jam belajar dilarang berkunjung atau berada di tempat-tempat hiburan, Taman dan Tempat Rekreasi lainnya dengan berpakaian seragam sekolah, kecuali untuk keperluan sekolah dan atau telah mendapatkan izin dari Guru atau kepala Sekolah.
"Nah atas dasar ini kami di Sunrise Land Lombok membuat Informasi Larang untuk Para siswa di Jam Sekolah ketempat Wisata disini, " Jelas Qori
Tentunya Kata Qori, Demi terlibat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban umum, Sunrise Land Lombok dengan tegas tidak akan memberi izin masuk ke kawasan wisata bagi pelajar atau ASN di jam belajar atau di jam kerja tanpa keterangan yang jelas dari sekolah, atau institusi dinas.