NUSRA.ID - Banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh peserta Pemilu ditempat terlarang menurut aturan yang berlaku, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lambu mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lambu, Senin, 09/12/2023.
Surat Pemberitahuan tersebut berkaitan dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh Peserta Pemilu pada lokasi yang dilarang, hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan laporan dari Panwaslu Keluragan/Desa (PKD) .
"APK tersebut kebanyakan dipasang pohon dan berdekatan dengan kantor pemerintahan yang ada di Desa Sumi dan Rato", Ucap Rifa'id, SE, Ketua Panwascam Lambu
Rifa'id, menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan yang dilayangkan memiliki dasar hukum, yaitu dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 pada pasal 71 ayat 1 yang berbunyi “alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut : a) tempat ibadah; b) Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c) Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah/atau perguruan tinggi; d) Gedung milik pemerintah; e) fasilitas tertentu milik pemerintah; f) fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
"Aturan diatas jelas, bahwa tidak diperkenankan bagi peserta Pemilu untuk memasang (APK) pada titik-titik tersebut", tegas Ince Gejod sapaan akrabnya.
Banyak APK yang dipasang dipepohonan disepanjang jalan protokol, selain itu juga ada yang berdekatan dengan kantor desa padahal sudah jelas di PKPU 15 Tahun 2023 pasal 36 ayat 5 yang berbunyi “Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
"Berdasarkan hal tersebut, saya selaku Ketua Panwaslu Lambu meminta dengan hormat kepada PPK Lambu agar segera menindaklanjuti surat tersebut" harapnya