Iklan

Iklan

,

Iklan

Ratusan Sopir Dum Truk Gelar Aksi Minta Tidak di Bebankan Bayar Pajak

NUSRA ID
Rabu, Mei 08, 2024 WIB Last Updated 2024-05-23T12:06:18Z



NUSRA.ID - Ratusan Sopir Dum Truk melakukan aksi di pos penarikan retribusi MBLB Jenggik Kabupaten Lombok Timur pada Rabu (08/05).


Kendati aksi tersebut merupakan upaya protes dari para sopir terkait masalah pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diklaim di naikkan oleh pemerintah.


Butut dari aksi tersebut terjadi kemacetan panjang arus lalu lintas dari matam menuju kayangan maupun sebaliknya. Dimana dalam aksi tersebut para sopir menyampaikan beberapa tuntutan yakni penurunan harga pasir.


Permintaan agar tidak membebankan sopir bayar pajak. Juga masalah pembelian nota pajak yang dinilai di persulit.


Kordinator Aksi Suburman menegaskan aksi LSM Gempar bersama Komunitas sopir dump truk Lombok tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap pajak MBLB yg dikenakan kepada sopir terlalu tinggi yakni sampai Rp. 72.000 per dum truk.


"Permintaan para sopir agar ada penyesuaian tarif, sopir menginginkan agar bayar Kwasi atau DO dikenakan Rp. 25.000 sampai dengan Rp. 36.000 per dum truk," ujarnya.


Berdasarkan hasil mediasi sementara, persoalan tersebut ungkapnya akan di bawa ke DPRD Lotim sebab permintaan para sopir belum bisa di penuhi oleh pihak Bapenda.


"Jadi ini ada regulasi perda dan perbup yang menurut kami harus di ubah agar ada solusi supaya sopir tidak merasa dirugikan," tegasnya.


Dia menegaskan dalam waktu dekat akan membahas persoalan tersebut bersama DPRD untuk mencari jalan tengah dari persoalan tersebut.


Sementara itu, Kepala Bapenda Lotim, Muksin menerangkan jika para sopir tidak memiliki kepentingan terkait MBLB. Dimana pajak MBLB yang ditarik pemerintah daerah dilakukan terhadap pemilik tambang yang ada di lombok timur.


"Pemerintah daerah melakukan penarikan retribusi kepada pengusaha tambang galian bukan kepada sopir dum truck. Sopir dum truck juga harus memahami regulasi yang ada," terangnya.


Menurutnya persoalan retribusi MBLB mestinya buka sopir yang keberatan, melainkan para para penambang sebagai objek yang di kenakan pajak tersebut.


Disisi lain, Pj Bupati Lotim, Juaini Taofik menegaskan jika pemda tidak menaikkan tarif pajak MBLB, melainkan hanya menyempurnakan tata cara pemungutan pajak tersebut.


Pj. Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kemacetan panjang di ruas jalan tersebut. Dia menilai jika kondisi tersebut merupakan dinamika pemungutan pajak daerah, namun dia berharap bisa berjalan aman dan damai.


"Kami mohon maaf, pemda tidak menaikkan tarif hanya menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak MBLB," tutupnya

Iklan