NUSRA.ID - Perusahaan perbankan KB Bukopin cabang Lotim di tuding melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Pasalnya proses pinjaman yang dilakukan oleh nasabah di alihkan ke Koperasi Gilang Gemilang sehingga dinilai mempersulit nasabah.
Hal tersebut di tegaskan Ketua DPD Laskar NTB cabang Lombok Timur, Fathul Khairul Anam dalam aksinya di depan Kantor Bank KB Bukopin Lombok Timur senin (03/06) siang.
Aksi tersebut ungkapnya sebagai tindak lanjut dari penelusurannya terkait KSU Gilang Gemilang yang sejauh ini tidak di ketahui keberadaannya dan terkesan di lindungi pihak bank.
"Ada kejanggalan, pihak bank bermintra dengan koperasi tidak jelas dasar hukumnya," Ucapnya Senin (3/6/2024)
Pihaknya juga menuding adanya pemalsuan dokumen, sebab nama yang tercantum sebagai Brand Manager pada surat pinjamanan tersebut tidak terdaftar di bank Bukopin.
"Kami sudah cari tetapi tidak ada nama itu," sesalnya
Pihaknya menyebut sejauh ini sudah lima orang korban yang melapor ke Laskar NTB, dimana para korban mengeluh lantaran tidak mengetahui adanya perjanjian kerjasama dengan pihak koperasi. Sehingga hak yang seharusnya segera di penuhi menjadi sulit lantaran berbagai alasan.
Buntut dari persoalan tersebut, pihaknya akan melaporkan persoalan ini melalui jalur hukum untuk mengungkap indikasi tindak pidana dan juga melaporkan ke OJK.
"Kita akan laporkan ke OJK, bila perlu perjanjian kreditnya di batalkan," tegasnya.
Sementara itu, Branch Sales Manager KB Bukopin Lombok Timur, Chairul Gerhananto menerangkan jika pihak KB Bukopin memiliki hubungan kerjasama dengan KSU Gilang Gemilang. Dimana adanya perjanjian yang di tanda tangan pihak KSU Gilang Gemilang berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut.
"Bukopin punya PKS dengan KSU Gilang Gemilang," terangnya.
Dimana tegasnya dengan adanya PKS tersebut perjanjian kredit di salurkan KB Bukopin melalui KSU Gilang Gemilang. Demikian pula pembayaran angsuran di lakukan oleh koperasi tersebut.
Adanya tanda tangan Branch Manager pihak KB Bukopin, namun di praf pihak KSU Gilang Gemilang, pihaknya berdalih hal tersebut dibuat berdasarkan kantor Pusat.
"Itu sudah dari kantor pusat, kami hanya menerima surat perjanjiannya," akunya.
Sementara pihak tertuduh, Lalu Amrin yang bertanda tangan di perjanjian tersebut membenarkan dirinya bekerja di KSU Gilang Gemilang pada saat terjadi perjanjian kredit. Dia menegaskan jika sebelumnya sudah memberitahukan prosedur pinjaman tersebut.
"Kita sudah jelaskan itu kepada nasabah," terangnya.
Dia juga menerangkan jika KSU Gilang Gemilang Lombok Timur saat ini sudah tidak beroperasi sehingga semua aktifitasnya di limpahkan ke KB Bukopin.
Namun demikian masa aksi belum puas dengan persoalan tersebut sehingga akan melakukan mediasi di OJK untuk memperjelas legalitas KSU dan pertanggung jawaban pihak bank.