Iklan

Iklan

,

Iklan

Penghitungan Perolehan Suara pada Pilkada 2024, KPU Kemabali Gunakan Sirekap

NUSRA ID
Rabu, Oktober 09, 2024 WIB Last Updated 2024-10-10T04:42:16Z

Foto: Suriadi, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
 

NUSRA.ID - Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Suriadi, menerangkan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (siRekap) kembali akan digunakan KPU dalam proses penghitungan perolehan suara Pasangan Calon pada Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Hal itu dikatakan, di acara Rapat Koordinasi Pembentukan Petugas Keamanan TPS bersama Kepala Desa, Kasat Pol PP, Kadis PMD dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur di Syari'ah Hotel Lombok. Selasa, (08/10/2024).

"Ya, siRekap akan kembali di pakai untuk perhitungan suara di Pilkada serentak tahun 2024 ini,"Ucapnya kepada nusra.id Selasa (08/10/2024)

Kata Suriadi, pihaknya sudah mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) mengenai penggunaan aplikasi siRekap itu. Disebutnya, kekurangan-kekurangan pada Pemilu itu akan diperbaiki oleh pihak pengembang.

"Dapat dipastikan nanti aplikasi siRekap ini dapat bekerja jauh lebih bagus di Pilkada daripada waktu Pemilu dulu,"katanya

Dikatakan juga, Ada beberapa fitur yang diperbaiki, salah satunya yaitu menu edit, sehingga nanti kalau tidak sesuai dengan C Hasil maka bisa langsung dikoreksi atau disesuaikan dengan model C Hasil.


Dengan demikian, lanjut Suriadi, fungsi utama dari Sirekap itu sebagai alat bantu dan pendukung dalam proses perhitungan perolehan suara agar lebih transparan dan dapat disaksikan oleh Publik.

"Jadi basisnya itu tetap C Hasil di TPS, Core Aplikasi ini sebagai alat bantu,"Tutupnya

Iklan