NUSRA.ID - Data penerima bantuan sosial (Bansos) bakal dilakukan perubahan pada data tunggal sosial dan ekeonomi nasional. Hal ini dampak dari kebijakan efesiensi anggaran melalui Inpres Nomor 1 tahun 2025.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, H Suroto, ditemui, nusra.id, mengamini hal tersebut. Dia berharap masyarakat bisa menerima serta memakluminya.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima dan memaklumi, dikarenakan ada penyempurnaan dan perbaikan data secara nasional untuk penerima Bansos," ucap Suroto, kemarin Kamis (19/02/2025).
Dengan demikian diharapakan di tahun 2025 tidak ada lagi terdengar suara yang dapat haya itu-itu saja.
Seedangkan mereka yang betul-betul miskin dan disabilitas tidak dapat bantuan.
Dikatakannya, bagi masyarakat yang tidak dapat bantan namun dinilai layak untuk menerima, bisa di usulkan melalui website Kementrian Sosial, Cek Bansos.
Atau terjadi sebaliknya, ada tidak setuju dengan seseorang penerima, bisa melakukan sanggah juga melalui website.
Asal yang mengajukan dan menyanggah sama-sama memiliki bukti, bisa dikirim ke pusat melalui website itu.
Saat ini Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, imbuhnya, juga sedang melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial seperti PKH dan yang lainnya.
Sebab, kata dia, sampai saat ini, bayak yang masuk pengaduan dan keluhan oleh masyarakat di Website Pemda tentang bantuan tersebut.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah dengan membuat surat edaran yang ditujukan kepada semua desa dan kelurahan. Isi surat tersebut ialah menegaskan kembali syarat-syarat warga yang menjadi penerima.
Dia menjelaskan, sasaran bantuan sosial itu ialah syaratnya keluarga tidak mampu yang harus masuk di Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) dan itu jumlahnya bayak sekali
"Masyarakat yang masuk di data DTKS juga belum tentu dia mendapatkan bantuan sosial tergantung kuotanya bermacam-macam," katanya.
Data DTKS di dominasi untuk program JKN PBI, jumlahnya hampir mencapai 700 ribuan di Lombok Timur. Penerima PKH sekitar 89 ribu keluarga.
Sedangkan yang bentuknya bantuan sembako jumlahnya sekitar 155 ribuan keluarga, dan ini yang sudah bisa mengakses.
"Yang lainnya yang mendapatkan KIP juga bayak yang ada di Dikbud. Yang lainnya tergantung kuota dari masing-masing program tersebut,"pungkasnya
Dari bayaknya pengaduan paparnya, didapati data mereka yang seharunya tidak dapat bantuan karena sudah memiliki kehidupan layak. Sedang mereka yang patut tak terdaftar sebagai orang yang memperoleh bantuan tersebut.
Lantaran itu paihaknya menegaskan kembali sesuai dengan Kuputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, sudah di tentukan yang menjadi perangkat desa, ASN, PPPK, Pensiunan, Guru Sertifikasi, dan keluarga yang berpenghasilan dari APBN maupun APBD tidak boleh mendapatkan Bansos tersebut
"Makanya kami meminta kepada desa dan kelurahan pada bulan Februari ini harus di usulkan untuk di keluarkan yang dan diganti dengan yang benar-benar layak menerima bantuan itu,"tegasnya.