NUSRA.ID – Seorang pria bernama Moh. Roni umur 22 tahun, warga Dusun Geulumpang, Desa Mamben Teliah, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, ditangkap warga usai melakukan aksi pencurian di Masjid Ittihadul Ummah, Desa Senanggalih, Kecamatan Sambelia.
Pelaku diketahui mencuri 1 unit speaker wireless merek Barton dan uang sebesar Rp 243.200,- yang berada di dalam kotak amal dengan cara merusaknya. Akibat kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp 3.243.200.
Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Osman mengatakan, Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA. Setelah mengambil barang curian, pelaku melarikan diri dengan menaiki mobil angkutan umum. Namun, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran.
"Tak lama, pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Sambelia untuk proses hukum lebih lanjut,"Ucapnya
Sementara itu, Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit speaker wireless merek Barton, 1 kotak amal yang sudah dirusak (warna oranye), 1 potong kain sarung warna hijau, Uang tunai sebesar Rp 243.200.
" Saat ini pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Sambelia untuk penyelidikan lebih lanjut,"sebutnya
Untuk itu, dari kejadian tersebut Warga dihimbau untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.