Lombok Timur NUSRA.ID – Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WITA. Penangkapan dilakukan oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Haji bersama satu orang anggota di Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Hendri Aditya Muchtar (23), seorang mahasiswa asal Dusun Enjak-enjak, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Hendri diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik Dedi Apandi (30), seorang wiraswasta asal Dusun Repok, Desa Penede Gandor, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, di rumah seorang warga bernama Erpan Juhaidi alias Ceper yang berlokasi di Dusun Ambengan, Desa Penede Gandor, Kecamatan Labuhan Haji.
Saat itu, empat orang, termasuk pelaku Hendri Aditya Muchtar, datang ke rumah Erpan Juhaidi untuk menagih utang sebesar Rp 500.000 yang diduga milik Hendri. Di tengah pertemuan, salah satu rekan mereka, Lalu Makbul alias Umpung, berpamitan untuk ke kamar mandi. Namun, beberapa saat kemudian, pemilik rumah menyadari bahwa Lalu Makbul telah menghilang dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah juga sudah tidak ada.
Sebelumnya, Lalu Makbul sempat mengatakan kepada Hendri, “Nanti apabila Ceper tidak membayar hutang, ambil saja motor yang ada di rumahnya.” Pernyataan ini disetujui oleh Hendri, yang kemudian turut menikmati hasil dari gadai motor curian tersebut.
Sepeda motor yang hilang adalah Honda Scoopy Tahun 2019, Warna Merah Hitam, dengan nomor polisi DR 3589 YT, yang terdaftar atas nama Isnaini, warga Dusun Repok, Desa Penede Gandor, Kecamatan Labuhan Haji. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 28.000.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Labuhan Haji.
Penangkapan Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku Hendri Aditya Muchtar di rumahnya di Dusun Enjak-enjak, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, Hendri mengaku telah menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang warga bernama Marzuki di Dusun Tepong Dakung, Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Tim kepolisian pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merk: Honda
Tipe: F1C02n28L0 A/T
Tahun: 2019
Warna: Merah Hitam
Nomor Rangka: MH13JM313KK104960
Nomor Mesin: JM3E-3100206
Nomor Polisi: DR 3589 YT
No. BPKB: P-06064542
Atas Nama: Isnaini
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuhan Haji guna pengembangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Kepolisian Imbau Masyarakat Waspada
Kapolsek Labuhan Haji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci dan terparkir di tempat yang aman. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Reporter: [zf] | Redaksi: [nusra.id])